Thursday, July 2, 2009

SPR Somasi KPU Tentang DPT Pilpres


http://www.kompas-tv.com/content/view/18097/2/

Serikat Pengacara Rakyat (SPR) membatalkan gugatan DPT Pileg di PN Pusat, Jakarta. Namun dikesempatan yang sama, SPR menggugat kembali Pemerintah dan KPU dalam Pilpres mendatang. Sidang yang dipimpin Hakim Reno Listowo, dalam putusannya menyetujui pembatalan gugatan SPR tentang DPT pemilihan legislatif yang lalu secara tertulis.

Habiburokhman selaku juru bicara SPR menyatakan, SPR memandang perlu menggugat Pemerintah dan KPU mengacu DPT yang telah diajukan. Melihat DPS yang diajukan KPU sebanyak 5 juta suara, padahal jumlah orang yang kehilangan hak pilihnya pada DPT Pemilu Legislatif sekitar 40 juta orang.

Sesuai Pasal 28 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakilnya yang berisikan bahwa setiap warga negara berhak menggunakan hak pilihnya. Mengacu UU tersbut, SPR berharap KPU dapat mengajukan Perpu yang mmperbolehkan setiap warga negaranya yang tidak terdaftar dalam DPT Pilpres namun memiliki KTP dapat memilih dalam Pemilu Presiden dan Wakilnya pada 8 Juli mendatang.

No comments:

Post a Comment